Rabu, 11 Mei 2011

kontribusi agama terhadap politik indonesia

KONTRIBUSI UMAT ISLAM TERHADAP POLITIK DI INDONESIA

Islam sebagai sebuah ajaran yang mencakup persoalan spiritual dan politik telah memberikan kontribusi yang cukup signifiksn terhadap kehidupan politik di Indonesia. Pertama, ditandai dengan munculnya partai-partai yang berazaskan Islam, serta partai nasionalis yang berbasis umat Islam. Kedua, ditandai dengan sikap pro aktifnya tokoh-tokoh politik Islam dandan umat Islam terhadap keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia sejak proses awal kemerdekaan hingga zaman reformasi. Piagam Jakarta merupakan hadiah umat Islam kepada bangsa Indonesia.
kemerdekaan Indonesia. Tetapi masih tetap dirasakan adanya sesuatu yang mengganggu kalimat yang menyatakan : “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya…” telah melewati saat-saat yang cukup kritis, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 wakil-wakil Islam akhirnya usul penghapusan anak kalimat tersebut dari Pancasila dan Batang tubuh UUD 1945.
Sila pertama yang pertama Ketuhanan mendapat atribut yang fundamental, sehingga menjadi penting, sebab dengan jalan demikian wakil-wakil umat Islam tidak akan keberatan dengan politik umat Islam, tetapi pada tahun 1978 mantan Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwira Negara memberi tafsiran itu sebagai hadiah umat Islam kepada bangsa dan kemerdekaan Indonesia demi menjaga persatuan. Pernyataan Alamsyah tersebut bisa dibaca dalam konteks politik Indonesia waktu itu, barangkali dapat di artikan sebagai usaha untuk meyakinkan pihak-pihak tertentu, bahwa loyalitas umat Islam kepada Pancasila tidak perlu diragukan lagi.
Berkaitan dengan keutuhan Negara, Mohammad Natsir pernah menyeru umat Islam agar tidak mempertentangkan Pancasila dengan Islam. Dalam pandangan Islam, rumusan Pancasila bukan merupakan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an. Karena nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila, juga merupakan bagian dari nilai-nilai yang terdapat dalam Al-Qur’an. Demi keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa umat Islam rela menghilangkan tujuh kata dari sila pertama Pancasila yaitu kata-kata “kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Umat Islam Indonesia dapat menyetujui Pancasila dan UUD 1945 setidak-tidaknya atas dua pertimbangan : pertama, nilainya dibenarkan oleh ajaran agama Islam; dan, kedua, fungsinya sebagai noktah-noktah kesepakatan atas berbagai golongan, untuk mewujudkan kesatuan politik bersama.




SISTEM POLITIK ISLAM
A. PENGERTIAN SISTEM POLITIK ISLAM
Dalam terminologi politik Islam, politik diidentikkan dengan siasat dalam mengatur. Kedudukannya dalam ilmu Fiqih, siyasah atau politik merupakan pokok ajaran Islam yang mengatur system kekuasaan dan pemerintahan. Politik sendiri artinya segala urusan dan tindakan (policy atau kebijakan siasat dan sebagianya) tenteng pemerintahan suatu negara terhadap Negara lain. Politik dapat juga berarti kebijakan atau cara bertindak suatu Negara dalam menghadapi atau menangani suatu masalah.
Dalam ilmu fiqih siyasah disebutkan bahwa garis besar fiqih siyayah itu meliputi :
1. Siyasah Dustutiyyah (berisi tata Negara dalam Islam )
2. Siyasah Dauliyyah (politik yang mengatur hubungan antara suatu Negara Islam dengan Negara Islam yang lain atau dengan Negara lainnya).
3. Siyasah Maaliyyah (mengatur system ekonomi negara)
Sistem kedaulatan bararti kekuasaan tertinggi yang dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda di dalam masyarakat. Dalam konsepsi Islam, kekuasaan tertinggi adalah Allah SWT, ekspresi kekuasaan Allah SWT tersebut tertuang dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Oleh karena itu penguasa tidaklah memiliki kekuasaan yang mutlak. Ia hanyalah wakil Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan atau menerjemahkan, menafsirkan ayat-ayat Allah dan sifat-sifat-Nya dalam kehidupan yang nyata. Kekuasaan adalah amanah Allah yang diberikan kepada orang-orang yang berhak memilikinya. Pemegang amanah haruslah menggunakan kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar
B. Prinsip-Prinsip Dasar atau Siyasah Dalam Islam
Prinsip-Prinsip Dasar atau Siyasah Dalam Islam meliputi:
1. System musyawarah (Al-Syuraa)
Musyawarah dalam istilah Al Qur’an adalah Syuuraa. Dalam QS.Al Imron :159 “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah engkau bersikap lemah lembut pada mereka. Sekiranya engkau kasar dank eras mereka niscaya akan menjauhkan diri darimu karena itu ma’afkanlah mereka dan mohonkan ampunan bagi mereka dan bermusyawarahalah dengan mereka tentang urusan (yang penting) itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menciptakan orang-orang yang bertawakal.”
Pemikiran mengenai konsep musyawarah dapat dijumpai diberbagai tempat, misalnya di Yunani dan di romawi. Dalam kaitannya orang sudah mengenal karya Plato yang berjudul Republik yang mengutarakan gagasan-gagasannya tentang suatu pemerintahan yang adil sesuai dengan kepentingan mereka yang diperintah dan yang dipimpin orang-orang yang bijaksana.
Contoh kongkrit system demokrasi yang dikenal dalam sejarah adalah Republik Athena pada abad ke-6 dan ke-5 sebelum masehi. Dalam system itu rakyat berkumpul untuk bermusyawarah membuat Undang-Undang dan memilih pimpinan pemerintah. Seorang ahli tafsir dari aliran Syi’ah dalam menjelaskan sebab-sebab ayat 38 surat As-Syura menyatakan bahwa kaum Ansor telah melakukan musyawarah ssebelum jaman Islam juga sebelum kedatangan Nabi SAW ke Madinah.
Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, jelaslah bahwa Al-Qur’an sebenarnya adalah legitimasi terhadap tradisi yang sudah ada pada waktu itu dan dianggap baik. Mujadalah atau diskusi merupakan salah satu bentuk musyawarah. Faktor-faktor dalam musyawarah :
a. Masalah yang diangkat adalah apakah konsep as-syuuraa itu sama dengan konsep demokrasi dijaman modern.
b. Kenyataan bahwa pada jaman sekarang ini bentuk dan system penyelenggaraan dan pemeritah di negara-negara islam tidak semuanya republic demokrasi.
Di lain pihak, negara-negara yang menyatakan sebagai republic demokrasi atau demokrasi rakyat belum tentu memiliki tradisi demokrasi. Kenyataan menunjukan bahwa di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Isalam umumnya berada ditangan penguasa yang mengekang demokrasi. Salah satu pandangan yang moderat adalah bahwa Islam sebenarnya walaupun dalam prinsipnya mengutamakan sifat pemerintahan jumhurriyah atau reepublik membenarkan juga pemerintahan mulkiyah (atau kerjaan) jika rakyat menghendakinya dan dengan catatan kerajaan itu dibawah dasar permusyawaratan berdasarkan parlementer. Islam mengingkari pemerintah sewenang-wenang, pemerintahan yang tidak mementingkan permusyawaratan suara rakyat, walaupun bercorak apa saja. Tegasnya Islam menghendaki pemerintahan yang demokratis ala Islam. Karena itu jika rakyat menghendaki pemerintahan yang bersifat mulkiyah diperintah oleh raja, maka Islam sekedar membolehkan, bukan mengutamakan. Dalam hal kerajaan ini, raja tidak dipandang sebagai orang yang memiliki negera melainkan hanya sebagai pemangku amanah.
2. KEADILAN (al-adl)
Keadilan menurut al-qur’an meliputi lima hal:
a. Keadilan Allah yang bersifat mutlak. Dalam al Qur’an dijelaskan bahwa allah adalah zat yang menegakkan keadilan(QS.Ali Imron/3:18)
b. Keadilan firmann-nay atau ayat-ayat-Nya tertuang didalam Al Qur’an. Dinyatakan bahwa Allah SWT telah menurunkan AL-Kitab dalam neraca keadilan, agar supaya manusia dapat menegakkan keadilan (QS Al Maida/5:25)
c. Keadilan syariatnya yang dijelaskan oleh rosul-nya. Didalam Al-Qur’an dinyatakan bahwa agama Allah, agama yang dibawa oleh Muhammad adalah agama yang benar yang berasal dari agama Nabi Ibrahim yang lurus (QS. Al An’am/6:161)
d. Kedilan pada alam ciptaannya. Didalam Al-Qur’an diterangkan bahwa Allah telah menciptakan manusia di dalam keseimbangan, keserasain yang sangat indah (QS.At-Tin : 4). Juga diterangkan bahwa Allah menjadikan alam semesta serba berimbang (QS. Ar-Ra’d/13:2).
e. Keadilan yang ditetapkan untuk manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Di dalam Al-Qur’an diserukan agar orang-orang beriman dapat menegakkan keadilan semta-mata Karena Allah dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi.
Lima prinsip itulah yang ditegaskan oleh Al-Qur’an. Dalam hal ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan dalam kehidupan bermasyarakat biasanya dikatakan sebagai keadilan social. Keadilan social merupakan suatucita luhur yang lahir dari hati nurani manusia. Ia merupakan kualitas masyarakat ideal yang diharapkan tercipta di dalam mewarnai kehidupan bersama., suatu kehidupan di mana angota-angotannyahidup rukun, saling memerlukan dan saling mendukung, tak ada yangberlaku aniaya dan tak ada pula yang diperlakukan dengan aniaya. Cita-cita luhur ini telah mengilhami dan menyemangati berbagai pemikiran manusia dan gerakan masyarakat yang merasa terpanggal jiwanya untuk membangunsebuah masyarakat yang ideal, yaitu masyarakat yang berkeadilan sosial. Berbagai kelompok masyarakat ingin membentuk kelompoknya yang berkeadilan sosial tersebut denngan cara mereka sendiri. Dalam hal ini, Indonesia menjadikan keadilan social menjadi dasar dan ideology kehidupan bermasyarakat dan negara, yang juga merupakan cita-cita.
Kita ingin membentuk masyarakat dan negara yang berdasarkan dan beriologi keadilan sosial sebagaimana masyarakat dan negara yang berkehidupan sosial dimana adil merupakan cita-cita kita bersama. Islan juga demikian sangat menekan keadilan. Al-Qur,an sangat mengedeapkan temakeadilan manusia, bahkan Nabi SAW sendiri dengan tegas diperintahkan agarvberlakunadil terhadap orng-orang yang Non-Islam sekalipun (QS. Asy-Syura/42:15). Para aparat Pemerintah diperintahkan agar melaksanakan peraturan dengan adil (Qs=S. Al-Hujarat/49:9). Bahkan seorang suami yang mempunyai istri dari satu (POLIGAMI) disyaratkan agar bersikap adil terhadap istri-istrinya (QS. Ann-Nisa’/4:3). Oleh karena itu jiwa perkawinan dalam Islam adalah monogamy.
3. PRINSIP KEMERDEKAAN (al-huriyyah)/KEBEBASAN YANG NERTANGGUNG JAWAB
Kebebasan yang bertanggung jawab pada prinsipnya adalah kebebasan hati nurani. Kebebasan dan kebahagiaan hati nurani tidak dapat dicapai dengan membebaskan diri dari kenikmatan hidup di dunia, mengabaikan kehidupan dunia, dan hanya selalu mengahadap ke arah Tuhan di langit. Dorongan-dorongan hidup tak dapat dikalahkan selama-lamanya, dan sering manusia tunduk kepada dorongan-doronga hiduo tersebut di dalam banyak hal. Menindas dorongan-dorongan hidup tak selamanya baik. Allah menciptakan kehidupan ini adlah untuk dapat memanfaatkan dorongan hidup duniawi sehingga dapat mengalahkan keinginannya demi segala sesuatuyang bermanfaat. Islam telah mulai membebaskan hati nuranimanusia dari menyembah apa saja selain Allah dan dari tunduk kepada siapun juga kecuali Allah. Tidak ada sesuatu apapun yang dapat mematikan dan menghidupkan selain Allah. Juga tak ada sesuatu apapun yang berkuasa untuk mendatangkan malapetaka dan memberikan manfaat kecuali Allah. Tidak ada sesuatu apapun yang memberikan rezeki kecuali Allah. Tidak ada perantara antara orang dengan Tuhan, Allah Yang Maha Esa, dialah yang Maha Kuasa sedang yang lainnya bergantung kepada-Nya. Di dalam Al-Qur’an ( QS.Al-Ikhlas/112:1-4) Allah berfirman: “Katakanlah Dialah Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada berputar dan tidak diputrakan. Dan tidak ada seorang pun yangsetara dengan-Nya”.
Apabila orang telah meng-esa-kan Allah, maka esa pulalah ibadahnya. Tidak ada sesuatupun yang ditujukan kepada selain Allah. Seseorang tidak lebih utama daripada lainnya, kecuali dengan amal dn taqwanya. Islam menekankan hal ini dengan sungguh-sungguh dank arena para Nabi merupakan orang-orang yang mungkin menjadi sasaran penyembahan dan penghormatan yang melebihi batas, maka Islam membebaskan hati nurani manusia dari hal ini dengan pembebasan yang sempurna (QS.Ali Imran/3:144) Allah berfirman: “Muhammad itu hanyalah seorang Rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa Rasul”. Dan Tuhan memerintahkan kepada Muhammad supaya menerangkan kedudukannya dengan jelas: “sesungguhnya Aku (Muhammad) hanya menyembah Tuhanku dan Aku tidak mempersekutukan sesuatu apappun dengan-nya”. “Sesungguhnya Aku tidak kuasa mendatangkan sesuatu kata kemadharatan juga tidak pula mendatangkan sesuatu kemanfaatan, katakanlah sesungguhnya aku sekali-kali tidak seorangpun yang dapat melindungiku dari azab Allah dan sekali-kali aku tadak akan memperoleh tempat perlindungan selain dari pada-Nya”.
4. PRINSIP PERSAMAAN (al-Musaawah)
Persamaan yang dimaksud adalah persamaan kemanusiaan. Apabila rohani manusia telah merasakan kebebasan maka ia akan dapat membebaskan diri dari perhambaan, ia percaya bahwa mati, sakit, miskin dan kerendahan diri (rendah diri), tidak akan menimpa dirinya kecuali dengan izin Allah. Orang yang demikian itu akan selalu merasa berkecukupan di dalam hidupnya. Islam tidak menganggap cukup dengan pengertian-pengertian yang tersimpan dari kebebasan rohani. Tapi islam meletakkan dasar-dasar persamaan dengan kalimat dan nash, hingga dengan emikain bisa dipahami secara jelas. Islam menetapkan tentang kesatuan jenis manusia sejak permulaan, baik lahir maupun batin pada waktu hidup maupun mati, dalam hak dan kewajiban di depan undang-undang dan di depan Allah, baik dunia maupun akhirat. Orang tidak dibedakan dari yang lain kecuali dengan amal salehnya. Dan orang tidak akan lebih mulia dari lainnya kecuali dengan taqwa (inna akromakum ‘indallahi atqooqum).
Aadapun antara jenis laki-laki dan perempuan maka wanita menduduki tempat yang sama dengan laki-laki dilihat dari segi jenisnya. Dan apabila ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan maka perbedaan itu terletak di dalam kesiapan masing-masing. Dalam hal agama dan kerohanian maka antara laki-laki dan perempuan sama sekali tidak ada bedanya. Allah berfirman (QS. An-Nisa’/4:124): “barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik ia laki-laki maupun perempuan sedang ia orang beriman, maka mereka masuk ke dalam surga dan tidak dianiaya walau sedikitpun”. Juga dalam QS. An-Nahl/16:97 : “barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka kerjakan”.
Adapun tentang penerimaam warisan atau hokum waris, bahwa laki-laki menerima dua kali lipat dari bagian perempuan maka masalahnya adalah keadaan orang laki-laki yang bertanggung jawab di dalam kehidupannya. Ia mengawini seorang perempuan dimana ia meanggung kehidupannya juga kehidupan anak-anaknya dalam menegakkan rumah tangga. Oleh karena itu merupakan hak-haknya, ia memperoleh dua bagian dalam warisan itu. Jadi masalahnya adalah karena perbedaan tanggung jawab sehingga ia menerima warisan lebih daripada perempuan. Bahkan di dalam masalah hak perlindungan atau kehormatan, wanita lebih banyak daripada laki-laki.
Pada suatu hari ada seorang sahabat dating kepada Nabi: “wahai rasulullah, siapakah orang yang harus saya hormati?”. Rasulullah menjawab: “Ibumu”; Lalu ia bertanya lagi: “Lalu siapa?”. Rasulullah menjawab: ”Ibumu”; Lalu ia bertanya lagi; “Lalu siapa setalah itu?”. Rasulullah menjawab: “Ibumu”; Lalu ia bertanya lagi: “Lalu siapa?” Rasulullah baru menjawab: “Bapakmu”.
Di dalam hadist lain dijelaskan Rasulullah pernah bersabda bahwa : “surge itu terletak di bawah telapak kaki ibu”(al-Jannatu tahta aqdamil ummahaat)(al-Hadist). Dengan demikian jelaslah bahwa antara laki-laki dan perempuan terdapat persamaan di dalam agama,kesamaan-kesamaan dalam pemilikan dan kesamaan dalam mencari nafkah dan sebagainya. Kita menghormati manusia oleh karena jenisnya sebagai manusia bukan karena dirinya, bukan karena golongan, dan bukan karena sukunya. Kehormatan itu terdapat pada semua orang dengan persamaan mutlak. Manusia berasal dari Adam dan Adam dari tanah. Dan apabila Adam dimuliakan, maka anak cucunya juga dimuliakan. Seluruh manusia mempunyai kehormatannya sendiri yang tidak dapat dilanggar oleh orang lain. Demikian Islam mengatur kehidupan manusia baik dari segi rohani maupun social supaya dengan itu kokohlaharti aspek persamaan.

C. Prinsip – prinsip Hukum Antar Agama Atau Hukum Internasional
Dalam bahasa aslinya Al-Ahkam Ad-Dauliyah adalah Hukum internasional yaitu segala bentuk tata ukuran atau teori-teori tentang system hokum internasional dan hubungan antar bangsa. Teori hukum islam kontemporer memperkenalkan konsepsi hukum internasional dalam dua bagian : pertama,Al-Ahkam Ad-Dauliyah Al-Ammah (yaitu hukum internasional mengenai masalah-masalah makro), dan kedua, Al-Ahkam Ad-Dauliyah Al-Khosoh (yaitu hukum Internasional mengenai masalah-masalah mikro).
Pada awalnya Islam hanya memperkenalkan satu system kekuasaan politik negara yaitu kekuasaan di bawah Risalah Nabi SAW dan berkembang menjadi satu system Khilafah atau kekhalifahan. Dalam system ini dunia internasional dipisahkan dalam tiga kelompok kenegaraan, yaitu:
1. Negara islam atau Darus-Salam yaitu Negara yang ditegakkan atas dasar berlakunya syriat Islam dalam kehidupan.
2. Darul-Harbi, yaitu: Negara Non-Islam yang kehadirannya mengancam kekuasaan negara-negara Islam serta menganggap musuh terhadap warga negaranya yang menganut agama Islam.
3. Darus-Sulh yaitu: negara Non-Islam yang menjallin persahabatan dengan negara-negara Islam, yang eksistensinya melindungi warga negara yang menganut agama Islam.
Antara Darus-Salam dengan Darus-Sulh terdapat persepsi yang sama tentang batas kedaulatannya, untuk saling menghormati dan bahkan menjalin kerja sama dengan dunia Internasional. Keduanya saling terikat oleh konvensi untuk tidak saling menyerang dan untuk hidup bertetangga secara damai, sementara hubungan antara Darus-Salam dan Darul-Hasbi selalu di warnai oleh sejarah yang hitam. Masing-masing selalu memperhitungkan terjadi konflik , namun demikian Islam tekah meletakkan dasar untuk tidak berada dalam posisi pemrakarsa meletusnya perang. Perang dalam hal ini adalah letak mempertahankan diri atau sebagai tindakan balasan. Perang dalam rangka menghadapi serangan musuh di dalam Islam memperoleh pengakuan yang sah secara hokum, yang termasuk di dalam kategori Jihad.
Meskipun Jihad dalam bentuk perang dibenarkandi dalam Islam, namun pembenaran tersebut sebatas di dalam mempertahankan diri atau tindakan balasan. Juga terbatas dalam rangka menaklukkan lawan bukan untuk membinasakan dalam arti pembantaian atau permusuhan. Oleh karena itu, mereka yang menyerah, tertawan, para wanita, orang tua dan anak-anak, orang-orang cacat, tempat-tempat ibadah dan sarana serta prasarana ekonomi rakyat secara umum harus dilindungi.

Kekuasaan politik berikutnya mengalami perubahan tidak hanya mengakui satu system khilafah tetapi telah mengakui keragaman tentang khilafah. Selain itu juga memberi pengakuan atas otonomi negara-negara bagian krajaan maupu kesiltanan dari Andalusia di Spanyol hingga Asia Tenggara.
Prinsip-prinsip atau kebijakan politik luar negeri dalam Islam (Siyasah Dauliyah) meenurut Ali Anwar antara lain:
1. Saling menghormati fakta-fakta dan trakat-trakat (perjanjian) terdapat dalam QS. Al-Anfal/8: 58 : “Jika kamu khawatir suatu kelompok akan mengkhianati,batalkanlah perjanjian itu, sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yg berkhianat”. (Lihat juga QS. At-Taubah/9:47; QS. An-Nahl/16: 91 ; QS. Al-Isra’/17:34)
2. Kehormatan dan Integrasi Internasional. QS.An-Nahl/16:92 menyatakan: “Janganlah kamu seperti perempuan yang mengurai-urai tenunan yang sudah jadi, dengan membuat sumpahmu sebagai tipu muslihat, agar kamu dapat menjadi yang lebih kuat daripada yang lain. Sungguh Allah mengujimu dekat dengan sumpahmu, pada hari Kiamat akan kami jelaskan kepadamu segala yang kamu persilisihkan”.
3. Keadilan Universal internasional. QS.Al-Maidah/5:8 menyatakan: “Hai orang-orang yang beriman, tegakkan keadilan dalam menjadi saksi yang adil karena Allah. Janganlah kebencianmu kepada suatu kelompok, mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena itu lebih dekat dengan takwa. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sungguh Allah sungguh sangat mengetahui apa yang kamu lakukan”.
4. Menjaga perdamaian abadi
5. Menjaga ketentraman negara-negara lain (QS. An-Nisa`/4:89,90).
6. Memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara lain. QS Al-Anfal/8:72 menyatakan: “Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwa di jalan Allah dan orang Anshor yang memberi tempat tinggal dan menolong muhajirin mereka itu saling jadi penolong bagi yang lain. Tetapi orang beriman yang tidak bersedia hijrah kamu tidak wajib melindunginya sampai mereka berhijrah. Kecuali jika minta pertolongan dalam urusan agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan, kecuali kamu yang telah ada perjajian denganmu. Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.
7. Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan Netral. QS.Al-Mumtahanah/ 60:8,9: “Allah tidak menolong kamu bergaul dengan orang yang tidak memerangi kamu karena agama. Dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Untuk berbuat baik dan berlaku adil. Sungguh Allah cinta orang yang berlaku adil”. Sementara pada ayat 9 Allah berfirman: “Allah hanya melarang kamu berteman dengan orang yang memerangi kamu karena agama. Dan orang yang mengusir kamu dari tempat tinggalmu, serta membantu mereka yang mengusirmu. Siapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, dialah orang yang dholim”.
8. Kehormatan dalam hubungan Internasional. QS. Ar-Rahman/ 55:60: “Perbuatan yang baik dibalas dengan baik”.
9. Persamaan Keadilan untuk para penyerang. QS. An-Nahl/ 16:126 : “Jika kamu membalas, lakukanlah dengan balasan setimpal, jika kamu sabar, tindakan itu lebih baik”. QS.Asy-Syura/42:40: “Kejahatan dibalas dengan kejahatan yang setimpal tetapi yang bersedia memaafkan dan damai, mak pahalanya ada pada Allah, Allah sungguh tidak suka orang yang berlaku dholim”.

D. Kontruibusi Umat Islam terhadap Politik di Indonesia
Islam sebagai sebuah ajaran yang mencakup persoalan spiritual dan politik telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap kehidupan politik di Indonesia. Pertama, ditandai dengan munculnya partai-partai yang berazaskan Islam, serta partai nasionalis berbasis umat islam; dan, kedua,dengan ditandai dengan sikap pro aktifnya tokoh-tokoh politik Islam dan umat Islam terhadap keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia sejak proses awal kemerdekaan hingga zaman reformasi. Piagam Jakarta merupakan hadiah umat Islam kepada bangsa Indonesia.
Seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali menyambut dengan penuh antusias proklamasi kemerdekaan Indonesia. Ttetapi masih tetap dirasakan adanya sesuatu yang mengganggu sebagai anggota BPUPKI seperti duri dalam daging dalam UUD ’45, terutama diraskan kelompok yang berasal dari agama minoritas duri tersebut tidak lain adalah anak kalimat yang menyatakan: “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya…” telah melewati saat-saat yang cukup kritis, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 wakil-wakil umat Islam akhirnya menyetujui usul penghapusan anak kalimat tersebut dari Pancasila dan Batang tubuh UUD 1945.
Sila pertama yang semula Ketuhanan mendapat atribut yang sangat fundamental, sehingga menjadi Ketuhanan YME. Modifikasi sila pertama ini dipandang sangat berarti atau sangat penting, sebab dengan jalan demikian wakil-wakil umat Islam tidak akan keberatan dengan formula baru Pancasila itu. Perubahan di atas dipandang sebagian orang sebagai kekalahan umat Islam, tetapi pada tahun 1973 mantan Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwira Negara memberi tafsiran itu sebagai hadiah umat Islam kepada bangsa dan kemerdekaan Indonesia demi menjaga persatuan. Pernyataan Alamsyah tersebut bisa di baca dalam konteks politik Indonesia pada waktu itu, barangkali dapat di artikan sebagai usaha untuk meyakinkan pihak-pihak tertentu, bahwa loyalitas umat Islam kepada Pancasila tidak perlu diragukan lagi.
Berkaitan dengan keutuhan negara, Mohammad Natsir pernah mennyeru umat Islam agar tidak mempertentangkan Pancasila dengan Islam. Dalam pandangan Islam, rumusan Pancasila bukan merupakan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an. Karena nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila , juga merupakan bagian dari nilai-nilai yang terdapat dalam Al-Qur’an. Demi keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa umat Islam rela menghilangkan tujuh kata dari sila pertama Pancasila yaitu kata-kata “Kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Umat Islam Indonesia dapat menyetujui Pancasila dan UUD 1945 setidak-tidaknya atas dua pertimbangan: pertama, nilainya dibenarkan oleh ajaran agma Islam; kedua, fungsinya sebagai noktah-nokttah kesepakatan atas berbagai golongan, untuk mewujudkan kesatuan poliitik bersama.